Sibuk Susun Ranperda Disabilitas, Infrastruktur DPRD Sinjai justru Tidak Ramah Difabel

Gedung DPRD Sinjai tidak memiliki fasilitas yang ramah difabel seperti jalan masuk, hingga toilet khusus untuk penyandang disabilitas. (Int)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Sinjai menyusun dua Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) di tahun 2025.

Dua ranperda tersebut adalah Ranperda Pencadangan Ketahanan Pangan, dan Ranperda Disabilitas. Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sinjai, Andi Zaenal Iskandar, membenarkan dua ranperda inisiatif DPRD tersebut.

Zaenal juga mengakui pihaknya telah melakukan studi tiru di Yogyakarta terkait penerapan Perda Disabilitas.

Aktivis sosial, Musaddaq, merespon penyusunan ranperda inisiatif oleh Bapemperda DPRD Sinjai sebagai salah satu mandatori yang perlu di-mainstreaming dalam kebijakan dan memberikan jaminan perlindungan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas di daerah.

“Namun perlu kami memberikan catatan kritis bagi DPRD, agar dalam proses penyusunan regulasinya jangan hanya studi banding keluar daerah yang hanya memboroskan anggaran daerah,” tulis Musaddaq, Senin (16/6/2025).

“DPRD harus memperbanyak ruang konsultasi dengan elemen masyarakat Sinjai atau organisasi disabilitas yang ada di Sinjai, serta pelibatan seluruh stakeholder untuk memperkaya informasi dan referensi materi perdanya. Sehingga tidak hanya copy paste dari daerah lain akan tetapi ada karakter perda yang secara lokalistik terakomodir dalam muatan perda itu,” terang Musaddaq.

Aktivis NGO ini juga menyoroti sarana infrastruktur di gedung DPRD Sinjai yang justru tidak ramah difabel, diantaranya tidak ada akses untuk difabel di pintu masuk, ruang rapat, serta toilet khusus difabel.

“Jangan sampai sibuk menyusun Ranperda Disabilitas lalu lupa kalau kantor sendiri tidak ramah difabel. DPRD Sinjai harus belajar dari instansi vertikal di Sinjai yang infrastrukturnya menyiapkan fasilitas untuk penyandang disabilitas,” tutupnya. (ZAR)