hari jadi
Ragam

Simpan Narkoba di Rumah, Pria 51 Tahun Ditangkap Polisi


  Jumat, 11 Agustus 2023 2:41 pm

Sabu seberat 0,26 gram disita dari tangan MA, 51 tahun, warga Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara. (dok/humas polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, – Polisi kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu. Barang bukti yang disita seberat 0,26 gram. Lokasi penangkapan tersebut di Jl. Cumi-cumi, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kamis (10/8/2023) sekira pukul 23.30 wita.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai, AKP Saifullah Syan, didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman, membenarkan penangkapan tersebut.

Kepada wartawan, AKP Saifullah Syan mengatakan inisial pelaku adalah MA (51 tahun). Dalam tangan MA disita satu shacet plastic klip bening diduga berisi Sabu dengan berat 0,26 gram. Juga ikut disita satu unit Handphone merk Oppo Reno 6.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa seorang residivis diduga sering menggunakan narkotika jenis sabu dirumahnya. Dari informasi yang diperoleh, petugas melakukan penyelidikan, pemantauan dan pengintaian dan menggeledah rumah pelaku. Lalu ditemukan di dalam kamarnya satu sachet plastic klip ukuran kecil,” ungkapnya.

“Saat dilakukan interogasi, MA mengaku kalau Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari lelaki berinisial ILM alias IL yang beralamat di Kecamatan Sinjai Selatan, seharga Rp 400.000. Kini ILM dalam pengejaran polisi,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah, melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP H. Suharto membenarkan penangkapan seorang lelaki diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Sinjai kata Kasi Humas, kembali memberikan imbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa. (ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top