Sinjai Hebat. Tiga Karya Budayanya Ditetapkan Sebagai Warisan Indonesia

Salah satu prosesi pada pelaksanaan pesta adat Mappogau Sihanua di Karampuang. Tradisi ini ditetapkan sebagai Warisan Budaya TakBenda Indonesia (foto: doc sinjai info)
Salah satu prosesi pada pelaksanaan pesta adat Mappogau Sihanua di Karampuang. Tradisi ini ditetapkan sebagai Warisan Budaya TakBenda Indonesia (foto: doc sinjai info)

Sinjai.Info, Makassar,– Kabupaten Sinjai mendapatkan kado spesial pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-73 tahun 2018. Tiga Karya Budaya dari Kabupaten Sinjai ditetapkan sebagai Warisan Budaya TakBenda Indonesia. Tiga Karya Budaya ini adalah Mappogau Sihanua, Marrimpa Salo, dan Rumah Adat Karampuang.

Tiga Karya Budaya dari Kabupaten Sinjai ini ditetapkan sebagai Warisan Budaya TakBenda oleh Tim Ahli Kemendikbud RI melalui sidang penetapan pada tanggal 1-4 Agustus 2018. Selain Sinjai, ada 21 Karya Budaya lainnya di Sulawesi Selatan yang ikut ditetapkan seperti Songkok To Bone dan Mattompang Arajang dari Kabupaten Bone, serta Anynyorong Lopi dari Kabupaten Bulukumba.

Kepastian penetapan Tiga Karya Budaya asal Sinjai sebagai Warisan Budaya TakBenda diketahui melalui surat dari Sekretariat Pemprov Sulsel bernomor 556/5401/BUDPAR tertanggal 16 Agustus 2018. Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, H. Tautoto T.R tersebut juga dijelaskan rencana penyerahan Sertifikat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI di Gedung Kesenian Jakarta pada Oktober 2018 mendatang.

“Penetapan Tiga Karya Budaya dari Kabupaten Sinjai sebagai Warisan Budaya TakBenda adalah buah dari kerja keras Pemerintah Daerah, para pendukung budaya Karampuang, serta semua masyarakat Sinjai. Selamat untuk Kabupaten Sinjai,” ucap Budayawan Sulsel, Muhannis.

Sebagai catatan, Muhannis adalah salah satu Budayawan yang pertama kali menggali tradisi budaya yang ada di Karampuang, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo. Ia memulai petualangannya di Karampuang saat menjadi Guru di SMAN 277 (sekarang SMAN 1) Sinjai sekitar tahun 1980an. (ZAR)