Sinjai.info, Sinjai Utara,– Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Terintegrasi melalui OSS RBA.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, A. Jefrianto Asapa, dan kegiatan bertempat di Aula Wisma Sanjaya, Jl. Samratulangi, Kecamatan Sinjai Utara, Kamis (4/12/2025) pagi.
Kepala DPMPTSP Lukman Dahlan, dalam laporannya mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman terkait PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Hal ini penting mengingat bukan hanya dasar hukum perizinan berusaha berbasis risiko yang berubah, namun juga skema perizinan yang kini dibedakan berdasarkan tingkat risiko: usaha dengan risiko rendah, menengah, atau tinggi.
“Selain untuk meningkatkan pengetahuan, sosialisasi ini juga untuk meningkatkan keterampilan dalam implementasi PP 28/2025, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perizinan berusaha,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai menyampaikan perubahan mekanisme OSS-RBA perizinan berusaha ini merupakan upaya konkret dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, memperjelas peran dan tanggung jawab setiap tingkatan Pemerintahan, serta meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik.
“Transformasi layanan perizinan OSS-RBA adalah langkah strategis negara dalam menciptakan kemudahan berusaha, peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi inklusif,” ungkap A. Jefrianto.
Sekda berharap seluruh peserta dapat memahami isi bimtek ini, sehingga penerapannya kedepan bukan hanya memastikan pelayanan perizinan cepat namun memiliki kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin memulai dan mengembangkan usaha.
“Pelajari semua mekanisme OSS-RBA, pahami peran dan tanggung jawab masing-masing dan jadikan gerai perizinan sebagai pusat pelayanan yang benar-benar membantu masyarakat,” harapnya.
Kegiatan ini juga turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra A. Irwansyahrani Yusuf, Perwakilan DPMPTSP Prov. Sulsel, serta Tim Teknis Perangkat Daerah, Penanggung Jawab dan Operator Gerai Panrita di Desa serta pelaku usaha sebagai peserta bimtek. (Adv)
(Agusman)
