Soal Obat Sirup, Dinkes Minta Faskes Pedomani Edaran BPOM

Obat sirup/tribunnews
Obat sirup/tribunnews

Sinjai.Info, Sinjai Utara, – Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan memedomani surat edaran Kementerian Kesehatan, mengenai penggunaan obat sirup khususnya pada anak-anak. Imbauan ini dikeluarkan dalam bentuk surat edaran.

Kepala Dinas Kesehatan Sinjaj, dr. Emmy Kartahara Malik mengatakan, dalam surat tersebut pihaknya meminta untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan.

“Sejauh ini kami dari Dinas kesehatan telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal ini RSUD, puskesmas, penanggung jawab klinik dan seluruh sarana distribusi obat seperti apotek, dan toko obat,” jelasnya, Jumat (4/11/2022).

Dokter Emmy berharap dalam penggunaan obat sediaan cair/sirup agar memedomani instruksi dalam petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak, dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Dalam petunjuk tersebut terdapat lampiran surat penjelasan Kepala BPOM RI juga terdapat obat-obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilan glikol, sorbitol amdan atau gliserin/gliserol dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Karena itu, tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI tersebut.

“Disamping surat petunjuk dari Kemenkes, produsen saat ini juga sudah melakukan penarikan terhadap obat-obat yang dianggap berbahaya dan dianggap tercemar seperti paracetamol drops, paracetamol (rasa mint) sirup dan vipcol sirup,” ungkapnya.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan obat secara bebas tanpa menggunakan resep dokter, dan membeli obat bukan disarana distribusi obat resmi seperti apotek dan toko obat.

(adv)