Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Polres Sinjai akan mengambil langkah-langkah untuk menangani parkir liar di Jalan Persatuan Raya, depan Ruko Pasar Sentral, Kecamatan Sinjai Utara.
Kasi Humas Polres Sinjai, AKP H. Suharto, usai acara Jumat Curhat di warkop 31, Jumat (20/1/2023) pagi mengatakan soal parkiran yang ada di area persatuan raya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Sinjai, dan Lantas Polres Sinjai untuk penertiban parkiran.
“Nanti kami akan koordinasikan kepada pemerintah daerah, dan tentunya juga kami akan sampaikan ke lantas menyangkut parkiran yang berada di area Jalan Persatuan Raya,” ucap AKP H. Suharto.
Jalan Persatuan Raya yang merupakan jalan nasional ini, sudah lama menjadi tempat parkir kendaraan bermotor roda empat. Padahal di sepanjang jalan tersebut sudah dipasangi rambu larangan parkir di badan jalan.
Kondisi yang sama juga masih ditemukan di depan RSUD Sinjai, Jalan Jend. Sudirman. Badan jalan masih menjadi tempat memarkir kendaraan meski pihak RSUD sudah menyiapkan parkiran yang representatif.
(agusman/ZAR)