Soal PBB P2, Ini Kata Kepala Bapenda dan LBH SB

Kepala Bapenda Sinjai saat memberikan penjelasan kepada anggota DPRD Sinjai saat RDP soal PBB P2. (Rezky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sinjai membantah adanya kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal itu disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Sinjai, sebagai tindak lanjut aspirasi mahasiswa HMI dan PMII yang menolak kenaikan tarif PBB, Senin (8/9/2025).

Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Dharmawan mengatakan tidak ada kenaikan tarif PBB. Menurutnya, informasi yang berkembang di tengah masyarakat hanya berupa kesalahpahaman atau perbedaan persepsi tehadap penafsiran tarif. Tarif yang dimaksud adalah nilai PBB akhir dari PBB P2 terutang.

Tarif yang ditetapkan tahun 2025 adalah tarif yang sudah ditetapkan pada Perda nomor 3 tahun 2023, yang disahkan pada tanggal 12 Desember 2023 dan sudah diberlakukan sejak tahun 2024.

“Tarif adalah nilai presentasi yang stabil yang digunakan untuk menghitung nilai PBB terutang akhir setelah dikalikan nilai objek pajak, Jadi nilainya tetap stabil bentuknya presentase bukan nilai rupiah” jelasnya.

Sehingga dapat dipastikan bahwa PBB tidak mengalami kenaikan dari sisi tarif tersebut, hanya saja nilai jual objek pajak (NJOP) khusus bangunan yang disesuaikan dengan kondisi pasar

“Yang kami lakukan penyesuaian atau updating harga hanya pada tiga unsur diantaranya semen yang awalnya Rp. 30.000 menjadi Rp. 45.000, batu bata dari Rp. 450 diupdate ke Rp.600 , begitupun dengan ongkos kerja kami update masih sesuai dengan kondisi pasar,” ungkapnya

Olehnya itu, ungkapnya semua wajib pajak yang memiliki unsur bangunan pada SPPT baik bumi maka akan ada perubahan nilai PBB akhir yang disebabkan oleh updating harga tersebut.

“Yang kami lakukan perubahan adalah kebijakan penetapan PBB minimal Rp. 20.000 ini adalah besaran PBB P2 terkecil yang wajib dibayar oleh wajib pajak yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Sinjai dalam hal ini keputusan Bupati nomor 375 tahun 2025 dengan tanggal jatuh tempo pada 19 desember 2025” pungkasnya

LBH SB Protes

DPRD Sinjai yang melaksanakan rapat dengar pendapat dengan pihak pemerintah daerah mendapatkan aksi protes dari LBH Sinjai Bersatu (SB), yang menganggap DPRD tidak melibatkan pembawa aspirasi.

Ahmad Marzuki dari LBH SB mengajak semua pihak untuk membuka ruang diskusi terbuka terkait ini.

Menurut pengacara ini, dasar hukum kenaikan PBB itu melanggar ketentuan sebab harusnya diatur di Peraturan Bupati sebagaimana amanat Perda, bukan dengan Keputusan Bupati.

Apalagi ungkapnya dengan edaran karena edaran bukan Peraturan (Regeling) dia hanya bladsregel atau bersifat takstis dan sementara. Keputusan bupati juga terangnya bukan ‘Regeling’ melainkan baschikking bersifat individual.

(Rezky Amalia/ZAR)