hari jadi
Parlementaria

Soal Wajib Vaksin di Pilkades, ini Kata Anggota DPRD Saat RDP


  Senin, 7 Maret 2022 7:14 pm

Komisi I DPRD Sinjai bersama mitra kerjanya, menggelar RDP untuk membahas beberapa aspirasi soal Pilkades. Salah satunya tentang perlu tidaknya syarat vaksin bagi pemilih. (foto: Rezky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai, Muhammad Wahyu menganggap pemerintah daerah tidak menghargai DPRD, padahal penyampaian komitmen pada rapat mitra sebelumnya, dikatakan yang harus diperkuat adalah komunikasi.

Hal tersebut diungkapkan Wahyu saat rapat dengar pendapat (RDP), bersama PPKD Kabupaten, dan PPKD Desa dengan permasalahan yang sebelumnya telah dibahas dan dirapatkan di DPRD.

Pada RDP di ruang rapat DPRD, Senin (7/3/2022), politisi Partai Golkar ini mengungkap, rekomendasi hasil rapat DPRD terkait dengan vaksinasi yang disampaikan tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Justru pada kenyataannya PPKD melakukan hal yang tidak sesuai dengan hasil rekomendasi DPRD, dan tidak pernah mengkoordinasikan sebelumnya kepada Pimpinan DPRD terkait dengan keputusan dari PPKD,” protesnya.

RDP sebelumnya terang Wahyu, terkait masalah vaksinasi telah clear. “Yang dikatakan bahwa wajib pilih tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin saat pemilihan kepala desa, dan vaksin tidak menggugurkan hak pilih masyarakat. Yang ada hanya melakukan pendataan terhadap masyarakat yang belum melakukan vaksinasi,” bebernya mengungkap hasil RDP sebelumnya.

“Namun muncul pernyataan dari Bupati Sinjai dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dalam hal ini Wakil PPKD Kabupaten, yang menyatakan wajib menunjukkan kartu Vaksin sebelum menyalurkan hak suaranya. Padahal Ketua PPKD Kabupaten sendiri, yakni Sekda yang menjelaskan pada saat RDP sebelumnya bahwa tidak pernah ada yang mengatakan vaksin menggugurkan hak pilih, tapi mendata masyarakat yang belum vaksin,” tutur Wahyu.

Anggota DPRD menurutnya, sangat mendukung percepatan vaksinasi, namun tidak ada aturan di Permendagri Nomor 72, Perda ataupun Perbup yang menyatakan menggugurkan hak pilih terkait vaksinasi.

“Jangan lagi memunculkan pendapat yang berbeda karena sudah jelas hasil rapat sebelumnya yang telah kita sepakati bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Sinjai, A. Adis Dharmaningsih mengungkapkan, masyarakat yang tidak memiliki kartu vaksin tetap bisa ke TPS menyalurkan hak pilihnya. Hanya saja pintanya, pemerintah daerah menyiapkan 244 tempat atau pos di setiap daerah untuk masyarakat melakukan vaksinasi sebelum menyalurkan hak pilihnya.

“Pada saat mau mencoblos, namun masyarakat tersebut belum vaksin, maka pemilih diarahkan untuk ke pos agar segera melakukan vaksinasi,” ungkapnya memberi solusi.

(Rezky Amalia)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top