Sinjai Utara, Sinjai.info,- Dalam rentang waktu dua bulan yakni April dan Mei 2016, Satuan Reskrim Polres Sinjai berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian spesialis telepon seluler dan alat-alat elektronik di Sinjai. Satu diantaranya yang berhasil ditangkap adalah Tamsir alias Bibi.
Tamsir bin Tamareng ditangkap oleh unit Resmob Polres Sinjai pada 4 Mei 2016 baru-baru ini. Kepada petugas, tersangka mengakui jika dirinya adalah pelaku pencurian di salah satu rumah di Jalan Jend. Sudirman. Saat melakukan aksinya pelaku berhasil membawa lari satu unit tablet merk Samsung Galaxy Note, satu unit Handphone Samsung G Star, kamera digital serta laptop dan perhiasan. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp16 juta lebih.
“Selain Tamsir, kami juga berhasil mengamankan pelaku lainnya dengan spesialisasi yang sama yakni Ikrar bin Mustaring. Kami amankan pada tanggal 23 April lalu. Semua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian” Beber Kanit V Sat Reskrim Polres Sinjai, IPDA Bondan Wicaksono, kepada Sinjai info, Selasa (17/5/2016).
Ikrar kata IPDA Bondan Wicaksono, pernah melakukan tindak pidana pencurian di Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai sebanyak tiga kali, dengan barang curian berupa Handphone enam unit. Begitu pula ketika pelaku berhasil menggondol satu unit HP di Masjid An Nur, serta SPBU Biringere. (ZAR)