Tahun 2018, DPMPTSP Sinjai Keluarkan 4.485 Izin

Bupati Sinjai saat melaunching SIMPELMI di DPMPTSP Sinjai beberapa waktu lalu (foto: doc)
Bupati Sinjai saat melaunching SIMPELMI di DPMPTSP Sinjai beberapa waktu lalu (foto: doc)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sebanyak 4.485 izin diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sinjai sepanjang tahun 2018. Namun jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2017 lalu, di mana PTSP Sinjai mengeluarkan izin sebanyak 6.048.

Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Sinjai, A. Adeha Syamsuri dalam Dialog Interaktif pada Radio Pemerintah Kabupaten Sinjai pekan lalu, penurunan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti jumlah izin yang dikelola PTSP dan faktor kesadaran masyarakat dalam mengurus izin.

“Sosialisasi akan ditingkatkan, karena masyarakat baru akan mengurus izin jika sudah diberikan sosialisasi,” kata A. Adeha Syamsuri. Total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari izin yang dikeluarkan pada 2018 lalu mencapai Rp386 juta lebih yang berasal dari 3 perizinan, yakni izin IMB, izin trayek dan izin reklame.

Untuk meningkatkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan izin, tambahnya, Dinas DPMPTSP sudah menerapkan sistem pelayanan izin berbasis online yang dinamakan SIMPELMI atau Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Administrasi yang telah dilaunching oleh Bupati Sinjai beberapa waktu lalu.

“Kami terus meningkatakan pelayanan dan kinerja kepada masyarakat. Semua ini berkat komitmen Bupati Sinjai A. Seto Gadhista Asapa agar perizinan tepat sasaran, mudah, akuntabel dan transparan,” pungkas alumni IPDN ini. (ZAR)