Tahun 2022, Jumlah Laporan Kasus di Sinjai Meningkat

Tahun 2022, Jumlah Laporan Kasus di Sinjai Meningkat
Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar saat menggelar konferensi pers di ruang lobi Pratisara Widya Polres Sinjai, Jumat (30/12) pagi. (foto: agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim dan perwira lainnya menggelar konferensi pers di ruang lobi Pratisara Widya Polres Sinjai, Jumat (30/12/2022) pagi.

Pada konferensi pers akhir tahun ini, Kapolres Sinjai memaparkan jumlah laporan kasus yang diterima dan penyelesaian kasus oleh Polres Sinjai. Dalam paparannya, Kepolisian Resor Sinjai menerima 377 Laporan Polisi (LP) sejak Januari hingga Desember 2022.

Jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya terdapat 362 LP, maka terjadi kenaikan sebanyak 15 kasus atau naik sebanyak 10,4 persen. Meski demikian ungkapnya, penyelesaian kasus di tahun 2022 mengalami peningkatan.

“Meski demikian penyelesaian kasus tahun 2022 mengalami kenaikan sebanyak 22 kasus dari 246 kasus tahun sebelumnya atau naik sebesar 10,8 Persen,” papar Kapolres Sinjai di hadapan wartawan.

Kepada wartawan, mantan Kapolres Bantaeng ini juga menyampaikan, untuk kasus menonjol, perbandingan kasus yang terjadi antara tahun 2021 dibanding tahun 2022 mengalami penurunan sebanyak 6 kasus, dari 63 kasus menjadi 58 kasus atau turun sebesar 9,04 persen.

Kasus menonjol tersebut diantaranya kasus pembunuhan, penganiayaan berat, curanmor, serta kasus narkoba. “Sementara penyelesaian kasus 2021 dibanding tahun 2022 mengalami penurunan sebanyak 11 kasus, dari 53 kasus menjadi 42 kasus atau turun sebesar 7,92 persen,” tambahnya.

Untuk kasus Narkoba, juga turun sebanyak 8 kasus dari 35 kasus tahun 2021 menjadi 27 kasus tahun 2022. Untuk penyelesaian kasus narkoba 30 kasus dan tersangka 34 orang, dengan rincian 32 laki-laki dan 2 perempuan. Pengedar 12 orang, Pengguna 21 orang, serta Bandar 1 orang, dengan Barang Bukti Tramadol/Daftar G sebanyak 468 butir dan sabu-sabu sebanyak 113,62 gram.

Kemudian untuk kasus laka lantas juga turun sebanyak 2 kasus, dari 111 kasus pada tahun 2021 menjadi 109 tahun 2022 dengan rincian korban 170 orang, meninggal dunia 15 Orang, Luka berat nihil, dan luka ringan 155 orang serta kerugian materil sebanyak Rp. 220.350.000.

Di ujung konferensi pers, Kasat Lantas Polres Sinjai, Muhammad Idris juga berbicara kepada wartawan terkait penggunaan sepeda listrik. Ia menyampaikan terkait sanksi bagi masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

“Apabila ditemukan ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya maka akan ada sanksi, yakni kendaraan tersebut akan disita. Sudah ada beberapa unit sepeda listrik yang disita, dan sekarang ada di Mapolres Sinjai,” tandasnya.

(risky amalia/agusman)