Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kepolisian Resor Sinjai melalui Unit I PPA Polres Sinjai menangani sedikitnya 54 laporan kasus Anak Berhadapan dengan Hukum atau ABH sepanjang tahun 2024.
Jenis kasus atau laporan yang ditangani antara lain kekerasan/aniaya terhadap anak di bawah umur, cabul, persetubuhan, serta membawa lari anak yang masih dalam pengawasan orang tua.
Juga ada kasus atau laporan terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor), aborsi, serta pelecehan.
Dari kasus yang ditangani, sebanyak 23 laporan diselesaikan melalui restorative justice (RJ) dalam lidik, 10 laporan dalam penyelidikan, 5 laporan yang lanjut ke pengadilan, 8 kasus yang dihentikan karena berdamai, serta 8 kasus yang P21 alias penyelesaian perkara sampai pengadilan.
Sementara jika dipilah berdasarkan jumlah anak dan kasus yang dialami, sebanyak 48 orang anak sebagai korban, dan 26 orang anak sebagai pelaku.
“Dari kasus yang kami tangani tidak semua lanjut. Ada yang selesai melalui jalur mediasi. Karena jika anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku, kita memediasi dengan jalan diversi,” kata KBO Reskrim yang juga Kanit PPA Polres Sinjai, Ipda Subhan Suryadi Putra.
Kepada Sinjai Info, Kamis (19/12/2024), Ipda Subhan menjelaskan apabila ABH anak dan pelakunya orang dewasa, jika tidak berhasil dimediasi dengan jalan RJ, dilanjutkan ke tahap penyidikan dan pelimpahan berkas perkara ke JPU.
“Yang jelas acuan kami dalam melakukan proses hukum terhadap ABH baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku, yakni UU. No. 11 Thn 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” terangnya.
Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak sebagai saksi tindak pidana.
Di Indonesia, ABH telah mendapatkan perhatian dan perlindungan khusus terutama dalam sistem peradilan anak, termasuk haknya di bidang kesehatan, pendidikan dan rehabilitasi sosial.
Salah satu bentuk perlindungan anak oleh negara diwujudkan melalui sistem peradilan pidana khusus bagi ABH. Sistem peradilan pidana khusus bagi anak ini memiliki tujuan khusus bagi kepentingan masa depan anak dan masyarakat yang di dalamnya terkandung prinsip-prinsip keadilan restoratif.
(Agusman/Awal)