hari jadi
komunika

Tahun ini Sertifikat Tanah PDAM dan Terminal akan Dipisah


  Rabu, 20 Januari 2021 8:20 pm

Kadis Perkimtan Sinjai, H. Muhammad Irvan menargetkan tahun 2021 kembali akan mensertifikatkan aset Pemda. Termasuk pemisahan sertifikat PDAM dan terminal. (foto: doc sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Sinjai tahun 2021 ini, kembali akan melakukan penerbitan sertifikat tanah milik Pemkab Sinjai.

Keberadaan aset tanah Pemkab Sinjai yang belum disertifikatkan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan bekerjasama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjaga aset Pemerintah menyangkut tanah yang merupakan aset tak bergerak.

Menurut Kepala Disperkimtan Kabupaten Sinjai, H. Muhammad Irvan, di tahun 2021 ini, aset yang diutamakan untuk penerbitan sertifikat adalah tanah eks Pasar Bikeru di Kecamatan Sinjai Selatan, tanah bangunan Gedung Serbaguna di Desa Lamatti Riattang Kecamatan Bulupoddo yang menjadi lokasi rencana pembangunan Sentra IKM logam, Pasar Bulupoddo, Pasar Lappae Kecamatan Tellulimpoe, serta pemisahan sertifikat PDAM dan Terminal.

“Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, tahun ini kita kembali akan menerbitkan sertifikat aset Pemkab Sinjai dan kita prioritaskan bangunan seperti pasar dan terminal,” ungkap Kadis Perkimtan, dilansir dari sinjaikab, Rabu (20/01/2021).

Selama tiga tahun terakhir, aset Pemkab Sinjai yang telah disertifikasi masing-masing terdiri dari 6 bidang di tahun 2018, 38 bidang di tahun 2019 dan 75 bidang di tahun 2020,” tambahnya.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 target pensertifikatan aset Pemkab 10 bidang per tahun. Target ini tercapai sebab tahun 2020 lalu mencapai 75 bidang yang memiliki sertifikat.

“Melalui penerbitan sertifikat pada aset Pemda, paling tidak kita sudah mengamankan aset-aset Pemda secara legal dan menghindari terjadinya masalah kedepannya,” pungkasnya. (ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top