Taiyeb: Putuskan Kerjasama Dengan BPJS !!

Sinjai Utara, Sinjai.info,- Sekretaris Daerah Sinjai, H. Taiyeb A. Mappasere mendukung pernyataan perwakilan LBH Sinjai, Ahmad Marzuki yang menyatakan bahwa Permendagri nomor 52 tentang pedoman penyusunan APBD tidak melarang adanya program Jamkesda.

“Kalau pernyataan tentang tidak adanya larangan penerapan Jamkesda pada Permendagri 52 saya sepakat. Karena regulasi itu hanya melarang pemda menganggarkan biaya jaminan kesehatan bagi mereka yang tidak masuk kategori masyarakat miskin.” tegas Sekda Sinjai.

“Melalui forum ini saya juga menegaskan bahwa secara pribadi saya ingin Jamkesda kembali diterapkan, dan memutuskan perjanjian kerjasama dengan BPJS. Sekali lagi ini pendapat pribadi saya dan bukan sebagai sekretaris daerah, karena biar bagaimana saya ini Pegawai Negeri Sipil yang harus taat aturan” tambah Taiyeb, saat menyampaikan pendapat pada rapat koordinasi kemiskinan di ruang kerja wakil bupati, Rabu (8/6/2016) siang.

Pada rapat ini, Ketua DPRD Sinjai, Abdul Haris yang turut hadir meminta semua pihak mengapresiasi langkah LBH Sinjai, sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat Sinjai. “Kami yakinkan kepada bapak-ibu peserta rapat bahwa kajian, dan rekomendasi kami atas penerapan BPJS Kesehatan adalah sikap murni tanpa adanya kepentingan politis. LBH Sinjai semata ingin melihat visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati berjalan sesuai harapan,” Urai Ahmad Marzuki. (ZAR)20160608_121135