Tak Bawa Identitas Diri, Kapolres Hukum Anggotanya

Tampak salah seorang personel Polres Sinjai melakukan push-up sebagai hukuman karena tidak membawa kartu identitas berupa SIM, STNK, KTA, dan KTP. (foto: humas Polres)
Tampak salah seorang personel Polres Sinjai melakukan push-up sebagai hukuman karena tidak membawa kartu identitas berupa SIM, STNK, KTA, dan KTP. (foto: humas Polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan menghukum push-up 10 kali kepada salah seorang personel Polres Sinjai yang tidak membawa kartu identitas diri ke kantor.

Hukuman diberikan saat kegiatan Ops Gaktiblin Seksi Propam Polres Sinjai, Senin (17/1/2022). Kapolres Sinjai Pejabat Utama dan Kasi Propam Polres Sinjai, AKP Muh. Nasir.

Sasaran operasi gaktiblin, yakni pemeriksaan kelengkapan personel Polres Sinjai diantaranya, SIM, KTA, KTP dan STNK. Juga sikap tampang, yakni kerapian mulai dari potongan rambut kepala, pakaian, sepatu, dan atribut lainnya.

“Personel ini diingatkan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut karena hal itu merupakan kelengkapan pribadi personel kemana pun dia pergi,” pesan Kapolres Sinjai.

Lanjut ungkapnya, personel yang ditemukan potongan rambut yang tidak sesuai dengan ketentuan diperintahkan, agar segera memotong rambutnya dan akan dilakukan pengecekan kembali tentang pelaksanaannya.

(ZAR)