Taman Karampuang Dipenuhi Sampah dan Botol Miras

Tampak tumpukan sampah di Taman Karampuang Sinjai. Foto ini direkam pada Rabu, 18 Januari 2023, pukul 06.59 wita. (foto:zar/sinjaiinfo)
Tampak tumpukan sampah di Taman Karampuang Sinjai. Foto ini direkam pada Rabu, 18 Januari 2023, pukul 06.59 wita. (foto:zar/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Taman Karampuang di perempatan Jalan Persatuan Raya-Jalan Bhayangkara Kabupaten Sinjai dipenuhi tumpukan sampah. Semua tempat sampah yang tersedia sudah penuh, dan berserakan. Bahkan ada yang diterbangkan angin.

Tak ada lagi petugas kebersihan di taman yang berada di jantung kota Sinjai ini. Sampah menumpuk ini terjadi setiap kali taman ditinggalkan oleh pengunjung. Sinjai Info yang merekam kondisi ini pada Rabu (18/1/2023) pukul 06.59 wita juga melihat beberapa botol minuman keras di taman ini.

Taman Karampuang yang berhadapan dengan Tugu Sinjai Bersatu, kabarnya tidak lagi memiliki petugas kebersihan karena kontraknya berakhir. Taman Karampuang ini masih dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai, dan belum ada penyerahan aset secara tertulis kepada pengelola baru yang informasinya akan diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai.

Saat berita ini dibuat, sampah dan botol miras sudah dibersihkan oleh pegawai Dinas PUPR Sinjai, sekira pukul 09.00 wita. Hanya disayangkan karena cara membersihkannya dengan cara dibakar. Membakar sampah di ruang publik seperti Taman Karampuang justru melanggar Peraturan Daerah (perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Trantibum.

Pada Pasal 32 Huruf L Perda ini menjelaskan tentang bentuk pelanggaran keamanan dan ketertiban umum, yakni “Membakar sampah pada tempat-tempat yang dapat membahayakan keselamatan, menyebabkan pencemaran dan/atau mengganggu kesehatan masyarakat”.

(ZAR)