hari jadi
Parlementaria

Tanggapi Protes Warga Soal Pilkades Pattongko, DPRD Jadwalkan RDPU


  Selasa, 31 Januari 2023 7:36 pm

Suasana RDP di DPRD Sinjai terkait aspirasi warga soal tahapan pilkades Pattongko. (foto: risky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aspirasi masyarakat Desa Pattongko Kecamatan Tellulimpoe, yang meminta penundaan penetapan calon kepala desa atas adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Bakal Calon Kepala Desa Pattongko (Bacalon Kades).

RDP bertempat di ruang Rapat DPRD, Senin (31/1/2023) dan dipimpin Ketua Komisi I DPRD, Fachriandi Matoa.

Sekretaris panitia PPKD Desa Pattongko, Andi Jusman Salim mengatakan seluruh penyelenggaraan Pilkades di Desa Pattongko telah sesuai dengan peraturan Bupati (Perbup) nomor 30 tahun 2021.

Lanjutnya, berdasarkan klarifikasi dan verifikasi SK dan pengalaman kerja terhadap dua Bacalon Kades yang dianggap bermasalah, yakni Sri Rahayu Rasyid dan Harun, menurut Jusman telah sesuai prosedur, pengalaman bekerja di atas lima tahun dalam instansi pemerintahan.

“Pengalaman bekerja dari Sri Rahayu Rasyid dibuktikan dengan SK Direktur Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng
nomor 32 tahun 2017, SK nomor 25 tahun 2018, SK nomor 17 tahun 2019, SK nomor 5 tahun 2020, SK nomor 13 tahun 2021 dan SK nomor 8 tahun 2022,” paparnya menjelaskan latar belakang syarat administrasi salah satu bacalon.

Selanjutnya, sesuai dengan gugatan terkait dengan SK yang dikeluarkan tahun 2017, yang dimiliki oleh Sri Rahayu telah dilakukan klarifikasi, dan hasilnya Kampus Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng berdiri sejak tahun 2018 namun pada tahun 2017 telah mengadakan perekrutan sumber daya manusia dan pengadministrasian melalui Dipapusdiklat Industri Kementerian Perindustrian.

“Sementara itu, hasil klarifikasi yang dilakukan oleh PPKD Desa Pattongko terhadap SK dan pengalaman bekerja dari Bacalon Kades, atas nama Harun, total pengalaman bekerja di lembaga pemerintah juga di atas lima tahun, dan dinyatakan kebenarannya oleh Kepala Desa Pattongko periode 2016-2022,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I, Fachriandi Matoa, mengatakan masih akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) “besok akan diadakan RDPU dengan menghadirkan seluruh pihak terkait yang bersangkutan, termasuk pihak kampus Akdemi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng,” tutupnya.

(risky amalia)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top