Tentang Meterai 10 Ribu, Ini Penjelasan Kepala Kantor Pos Sinjai

ilustrasi : Detik Finance
Ilustrasi Meterai Rp10.000 (Sumber: detik finance)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pemerintah memberlakukan Undang-undang No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai menggantikan Undang-undang No.13 Tahun 1985. Undang-undang ini mengatur tentang pemberlakukan Meterai baru senilai 10 ribu, menggantikan meterai 3 ribu dan 6 ribu.

Pemberlakukan meterai baru ini dari awal direncanakan pada 1 Januari 2021. Hanya saja hingga saat ini Kantor Pos belum menjual meterai senilai 10 ribu. Hal ini dibenarkan Pimpinan Kantor Pos Cabang Sinjai, Syukur Surung, saat dihubungi Sinjai Info, Senin (04/1/20210 pagi via whatsapp.

“Rencananya memang tanggal 1 kemarin (Januari) dijual. Namun info dari kantor pusat belum dilakukan penarikan meterai 3000 dan 6000 serta Kantor DPJ belum melakukan dropping meterai 10 ribu, sehingga masih dilakukan penjualan meterai seperti biasa,” jelas Syukur Surung.

Syukur menambahkan, pihak PT. Pos di seluruh daerah juga telah disampaikan mengenai belum adanya penjualan meterai 10 ribu. “Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur penjualan meterai 10 ribu juga belum ada. Untuk informasi selanjutnya, kami tetap menunggu info dari pimpinan di pusat,” tambahnya.

Sementara itu, Sinjai Info juga menerima broadcast info yang isinya surat yang ditandatangani VP Konsinyasi dan Filateli Pos Indonesia, Meidiana Suryati. Surat tersebut ditujukan ke Kepala Regional 1 – 11 dan Kepala Kantor Pos A-E.

Dalam suratnya, Pos Indonesia menjelaskan delapan poin mengenai Meterai Baru 10.000. Pada poin pertama dijelaskan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 penggunaan materai tempel sebagai pelunasan bea meterai dikenakan tarif Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), untuk itu telah diterbitkan meterai tempel Rp10.0000 yang penjualannya dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2021.

Kemudian pada poin dua, Meterai desain Rp10.000 saat ini sedang dalam proses pengiriman ke UPT. Untuk itu seterimanya Meterai desain baru tersebut agar segera di entri penerimaan pada Simkonsfila. Selanjutnya agar dapat segera dilakukan pemenuhan kebutuhan penjualan di loket, baik Kprk/Kpc/LE/Agenpos, dengan segera melakukan pendistribusian Meterai pecahan Rp10.000, menambahkan panjar loket dengan meterai Rp10.000.

Lalu pada poin tiga surat ini, ada penjelasan mengenai dibolehkannya penggunaan Meterai desain lama sampai 31 Desember 2021, dengan penggunaan nilai total meterai tempel yang dibubuhkan minimal Rp9.000 (Sembilan ribu rupiah) dengan cara membubuhkan 3 buah materai Rp3.000, serta materai Rp3.000 dan Rp6.000.

Masih dibolehkannya penggunaan meterai lama ini, dalam isi surat dijelaskan karena belum adanya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan
dari Undang-Undang No. 10 Tahun 2020. Kedua peraturan tersebut masih dalam proses penyusunan.

(Satrianingsih/ZAR)