hari jadi
Ragam

Terjerat Utang, Anak di Bawah Umur Terpaksa jadi PSK


  Rabu, 10 Juni 2020 3:38 pm

VA, 16 tahun (baju hijau) didampingi pengurus P2TP2A Kabupaten Sinjai saat memberikan keterangan kepada penyidik di unit PPA Reskrim Polres Sinjai, Rabu (10/6/2020) pagi. VA dan dua rekannya menjadi korban kasus perdagangan orang. (foto:ZAR/sinjaiinfo)

Laporan: Zainal Abidin Ridwan

Kepolisian Resor Sinjai berhasil mengungkap kasus trafficking atau perdagangan orang, pada Senin 08 Juni 2020. Dua pelaku masing-masing berinisial AR (43) dan YP (24) berhasil ditangkap. Satu pelaku lainnya berinisial AD masih dalam proses lidik. Polisi juga mengamankan tiga perempuan yang menjadi korban trafficking, yang belakangan diketahui telah dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) oleh para tersangka. Ketiga korban ini berinisial VA (16), NI (21), dan FI (24).

Ketiga perempuan muda yang menjadi korban ini berasal dari Jawa Barat. Mereka awalnya dijanji bekerja sebagai karyawan Kafe di Sulawesi Selatan dengan iming-iming gaji yang tinggi serta kendaraan operasional. Namun dalam perjalanannya, mereka terpaksa harus melayani nafsu seks para lelaki yang difasilitasi para tersangka. Jerat utang menjadi penyebabnya.

Salah satu korban, VA (16) mengaku berutang dana sebesar 16 juta (bukan 6 juta seperti pada berita sebelumnya) kepada AD. Utang tersebut ungkapnya tidak melalui permintaannya. Awal perkenalannya dengan AD yang difasiltasi YP, VA mengaku langsung diberikan satu unit handphone, uang tunai 2 juta, kemudian saat di Jakarta ia dibelikan perlengkapan make-up dan dibawa ke salon.

“Beberapa hari kemudian AD menyampaikan bahwa saya berutang 16 juta. Mungkin utang itu berasal dari semua fasilitas yang ia berikan ke saya sebelum berangkat ke Sulawesi dan saat memulai pekerjaan sebagai PSK,” ungkap VA kepada penulis, Rabu (10/06/2020) di Mapolres Sinjai. Berawal dari utang inilah AD dengan leluasa ‘menyetir’ VA, termasuk menjadikannya PSK.

Saat meninggalkan Jakarta pada 13 April 2020, VA tidak langsung ke Sinjai. Tujuan sebenarnya adalah Kabupaten Bantaeng karena di daerah tersebut ia memiliki teman, yakni NI dan FI. Ternyata kedua temannya tersebut senasib dengannya: dipekerjakan sebagai PSK. Kepada penulis, VA mengaku bekerja sebagai PSK di Bantaeng selama 10 hari. Pekerjaannya diawasi AD dan YP, sementara uang hasil dari pekerjaannya tesebut ia setor sebagian ke AD untuk membayar utang.

Setelah di Bantaeng, AD membawa ketiga perempuan muda ini ke Sinjai pada Rabu, 03 Juni 2020. Mereka ditampung di rumah kos milik AR di BTN Aisyah, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sinjai Utara. Hanya beberapa jam setelah tiba di Sinjai, mereka sudah harus bekerja sebagai PSK yang semuanya diatur oleh AR. Bahkan aktivitas tersebut dilakukan di rumah AR.

“Sebenarnya saat di Sinjai saya juga dijanji AR untuk bekerja di Kafe. Namun ternyata saya hanya disuruh tinggal di rumahnya dan menjadi PSK. AR yang mencarikan lelaki untuk saya layani,” tuturnya.

Orang Tua Bercerai, SD Tidak Lulus

Pada 25 November nanti VA akan berusia 17 tahun. Ia lahir di Tangerang 25 November 2003. Ia melewatkan masa kecil di Kecamatan Rajek, Kabupaten Tangerang. Masa kecilnya tak bahagia. Pada usia 5 tahun orangtuanya bercerai. Ia lalu dirawat neneknya. Bahkan saat ibunya menikah lagi ia tetap betah tinggal bersama neneknya di Tangerang.

Perceraian kedua orang tuanya juga berimbas pada sekolahnya. VA tidak menyelesaikan bangku Sekolah Dasar (SD). Ia mengaku lebih sering bolos ketimbang berada di ruang kelas. “Kalau bolos kami rame-rame. Bolosnya ke rumah teman aja, main,” ungkapnya singkat.

VA adalah anak pertama dari 4 bersaudara. Tiga adiknya, termasuk hasil pernikahan ibunya dengan ayah tirinya sekarang berada di Jakarta. Ia mengaku masih sering teleponan dengan ibu dengan adik-adiknya. “Saya tidak akrab dengan ibu, tapi masih sering teleponan. Juga dengan adik saya yang sekarang di Jakarta. Kalau ayah tiri saya sekarang bekerja di travel,” terangnya menuturkan keadaan keluarganya kini.

Perempuan berambut pirang ini berangkat ke Sulawesi Selatan dengan sepengetahuan ibu dan ayah tirinya. Ia tidak meminta izin ke neneknya karena neneknya dalam kondisi terkena stroke. Tiket pesawat dan kebutuhan lainnya diperjalanan dibiayai AD. “Tapi saya minta izinnya ke ibu saat sudah mau naik pesawat. Bos Adi yang belikan tiket,” bebernya.

Saat diamankan polisi di Sinjai, ia masih sempat mengabarkan kondisi yang ia alami ke ibunya. “Ibu saya tau kalau saya ada di kantor polisi. Dia sempat marah dan bilang kalau masih sanggup biayain saya. Saat di telepon saya minta maaf ke ibu,” ungkapnya didampingi anggota Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak P2TP2A Kabupaten Sinjai.

Saat penulis menanyakan keinginannya kembali ke Jakarta dan berkumpul dengan keluarganya, ia merenung sejenak dan belum mengiyakan dalam waktu dekat ini. Ia mengaku ingin menikah dengan kekasihnya yang ia kenal belum lama ini. “Saya mau menikah dengan orang Limbung Gowa,” bebernya mengungkap asal daerah lelaki pilihannya.

Para pelaku trafficking diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) UU no 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan atau Pasal 88 JO pasal 76l Undang-undang No 17 Tahun 2010 tentang Perlindungan Anak Sub. Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sementara untuk ketiga korban, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB (P3AP2KB) Kabupaten Sinjai, Hj. Mas Ati mengaku akan memfasilitasi ketiganya ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sulawesi Selatan.

“Untuk kasus ini kami sudah pelajari dan dalami. Kami juga sudah berkoordinasi dengan P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan dan Jawa Barat. Namun terlebih dahulu kami akan bawa para korban ke shelter atau Rumah Aman P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan,” terang Hj. Mas Ati.

Jika proses pemberkasan sudah rampung di Unit PPA Reskrim Polres Sinjai, Kadis P3AP2KB Sinjai mengaku akan membawa ketiga korban ke Rumah Aman di Makassar, paling lambat Senin pekan depan. DP3AP2KB Sinjai dan pengurus P2TP2A Sinjai, ungkapnya akan mengawal ketiga korban perdagangan orang ini ke Makassar. (*)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top