hari jadi
Ragam

Terlibat Transaksi Narkoba, Warga Balangnipa dan Alehanuae Ditangkap Polisi


  Minggu, 7 April 2024 8:16 am

Dua terduga pelaku Narkoba AR dan MI, beserta barang bukti yang disita personel Satres Narkoba Polres Sinjai. (Dok/humas polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dua pria di Sinjai ditangkap polisi setelah terlibat transaksi Narkoba jenis Sabu pada Sabtu (6/4/2024) Pkl. 13.20 Wita. Keduanya berinisial AR (24 tahun) dan MI (28 tahun).

Dari penangkapan keduanya, Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai menyita Sabu-sabu seberat 9,23 gram yang sudah dimasukkan ke dalam plastik saset. Turut disita telepon seluler yang dipakai bertransaksi, dan uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan, melalui siaran pers Humas Polres Sinjai menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut, yang berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu rumah kos di lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae kerap digunakan transaksi jual beli narkotika jenis Sabu.

Berbekal informasi inilah polisi bergerak. Akhirnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai dipimpin Kaur Bin Ops Narkoba, Ipda Nurdin berhasil meringkus AR kemudian MI. Saat ditangkap AR mengaku mendapatkan Sabu dari MI untuk dijual kembali.

Dari hasil interogasi, AR adalah warga Lingkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara. Sementara MI adalah warga Jl. Sultan Isma Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

Sementara itu Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah, membenarkan penangkapan dua orang diduga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika. Kapolres meminta agar masyarakat memerangi Narkoba, dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba karena pihaknya akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya. (ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top