Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Salah satu rumah di BTN Saopanda, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara dalam pengintaian polisi beberapa pekan terakhir.
Ini berawal dari informasi warga bahwa di BTN Saopanda sering terjadi penyalahgunaan narkoba, sehingga informasi tersebut ditindaklanjuti.
Benar saja. Pada Rabu (10/5/2023) pukul 11.15 wita, pengintaian yang dilakukan polisi berhasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba, AKP Saifullah Syan, didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman, menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.
Adapun identitas pelaku yang ditangkap berinisial RS (21 tahun), pekerjaan wiraswasta, beralamat di Lingkungan Batulappa, Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur.
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening diduga berisi Narkotika jenis Shabu, dengan berat bruto 0,14 gram, dan 1 (satu) dompet warna cokelat.
“Anggota Sat Narkoba Polres Sinjai melakukan pengintaian di sekitar lokasi sesuai informasi, dan tiba-tiba ada mobil berhenti yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Saat itu ada salah satu dari penumpang mobil tersebut membuang sesuatu di tanah, dan setelah diperiksa ternyata dompet dan di dalam dompet tersebut berisi satu sachet plastik klip berisi narkotika jenis shabu,” urai Kasat Res Narkoba melalui siaran pers Humas Polres Sinjai.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di Mapolres Sinjai. Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, melalui Kasi Humas Polres Sinjai, AKP H. Suharto membenarkan penangkapan seorang lelaki diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Sinjai kembali memberikan imbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa. (ZAR)