Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Warga Dusun Nangkae, Desa Biji Nangka, Kecamatan Sinjai Borong bernama Musni (41 tahun) menjadi korban penipuan yang dilakukan sekelompok penipu yang melakukan aksinya dengan modus iming-iming hadiah motor setiap pembelian perangkat elektronik.
Beruntung Musni cepat melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Sinjai, sehingga personel Satuan Reserse Kriminal Polres Sinjai yang dipimpin Iptu Andi Rahmatullah langsung melakukan penyidikan.
Korban saat melapor ke polisi mengaku mengalami tindak pidana penipuan pada Kamis (20/6/24) sekitar pukul 15.00 wita di Toko Bintang Elektronik, Jalan Poros Bulukumba-Sinjai, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan.
Korban saat itu membeli kompor listrik, dan satu set peralatan makan prasmanan kepada para pelaku. Tidak lama berselang korban menerima telepon dari salah satu pelaku jika kantornya berulang tahun dan mengadakan undian berhadiah.
“Pelaku kemudian menghubungi korban dengan klaim bahwa korban mendapatkan hadiah berupa motor N-Max dari kantor perusahaan pelaku. Pelaku meminta uang tambahan untuk biaya pengurusan hadiah, dan setelah uang ditransfer, pelaku memblokir nomor korban,” ujar Iptu Andi Rahmatullah.
Lanjut Kasat Reskrim, korban diminta membayar biaya asuransi pengiriman hadiah sebesar 4 juta, dan biaya pengurusan surat kendaraan Rp.1.950.000. Setelah korban mentransfer biaya tersebut, nomor pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Korban dan temannya lalu mendatangi toko pelaku yang ternyata juga sudah tutup.
Melalui serangkaian penyidikan, Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil menangkap lima pelaku, yakni Inisial WD (24 tahun), beralamat di Kelurahan Banjar, Kecamatan Metro Utara, Kota Lampung, AHM (26 tahun), alamat di Jl. Turi Raya, Kelurahan Kemiri, Kota Depok, RRB (42 tahun), alamat di Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Suka Rami, Kota Palembang.
Kemudian IWP (32 tahun), alamat di Desa Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, dan NF (30 tahun), alamat di Jl. Sosial, Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Suka Rami, Kota Palembang.
Mereka ditangkap pada Sabtu (29/6/2024) di Kabupaten Pinrang oleh tim Resmob Polres Sinjai yang bekerjasama Tim Crime Fighters unit Resmob Polres Pinrang.
“Hasil interogasi awal para pelaku mengakui bahwa mereka menjual kompor elektronik kepada korban, lalu menghubungi korban dengan klaim hadiah motor Yamaha N-Max dan meminta uang tambahan untuk biaya pengurusan hadiah. Hasil penipuan kemudian dibagi rata di antara mereka,” tandas Kasat Reskrim.
Saat para pelaku ditangkap ada banyak barang bukti yang disita diantaranya satu unit mobil pick-up warna hitam, enam handphone milik pelaku, uang tunai 4 juta hasil penipuan, lima buku tabungan, lima kartu ATM, serta lima dompet. (ZAR)