Tidak Ada Pengurusan Paspor di MPP Sinjai, Ini Penjelasan Kadis PMPTSP

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Warga Sinjai yang mau mengurus passport berharap Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), kembali menghadirkan layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) seperti tahun 2024 lalu.

Pasalnya saat ini mereka harus ke Makassar atau ke Bone untuk mengurus passport, dan itu tentu butuh biaya lebih banyak terutama transportasi ke lokasi.

“Kalau di MPP Sinjai kami lebih terbantu karena tidak banyak biaya yang dibutuhkan, apalagi kami berdomisili di Sinjai,” harap warga Sinjai, Asiah, yang mengaku ada kerabatnya mau berangkat umrah namun harus ke Bone mengurus passport.

Perubahan Nomenklatur Kementerian

Kepala Dinas PMPTSP, Lukman Dahlan, membenarkan bahwa saat ini tidak ada lagi pelayanan keimigrasian di MPP Sinjai karena adanya perubahan nomeklatur kelembagaan kementerian.

Dulu bernama Kementerian Hukum dan HAM, dan sekarang ungkapnya menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sehingga kata Lukman, perubahan nomeklatur ini berdampak pada MoU yang pernah dibuat dengan pihak kanwil imigrasi dan pemasyarakatan.

“Oleh karena itu, kami segera merintis kembali MoU yang pernah dibuat sebelumnya dengan Kanwil Hukum dan HAM, sekarang harus membuat MoU dengan Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kita akan memperbaharui dokumen kerjasama kita, menyesuaikan dengan Perubahan nomeklatur kementerian yang ada saat ini,” jelas Lukman Dahlan, Rabu (23/4/2025) siang.

Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, tambah Lukman sudah berkomitmen agar layanan Imigrasi di MPP untuk dilanjutkan ke depan.

“Saya juga sudah sampaikan dan melapor ke pak sekda bahwa kita akan melanjutkan MoU dan perjanjian kerjasama dengan pihak Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan pasca-perubahan nomenklatur di kementerian,” tutup Lukman Dahlan yang juga mantan Kabag Hukum Pemkab Sinjai.

(Adv/ZAR)