Tidak Serahkan Dokumen, KOPEL Siap Gugat DPRD Sinjai

Sinjai Utara, sinjai.info,- Janji Ketua DPRD Kabupaten Sinjai untuk menyerahkan data yang diminta KOPEL Sinjai berdasarkan surat Nomor 10/B/KOPEL/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015 perihal permintaan data Daftar Hadir, Risalah Paripurna, dan Data Perjalanan Dinas belum mendapat respon sepenuhnya dari anggota DPRD.

Menurut Abdul Rahman, Ketua Divisi Advokasi Kinerja Keuangan Daerah Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai, bahwa data yang diberikan oleh sekretariat dewan hanya daftar hadir saja. Sementara untuk data perjalanan dinas anggota DPRD tidak diserahkan.

“Kami sangat menyayangkan sikap anggota DPRD Sinjai, Andi Zainal Iskandar yang menutup akses buat kami untuk mendapatkan dokumen data perjalanan dinas” kata, Abdul Rahman, dalam rilisnya, Selasa (18/8/2015).

Masih dalam rilisnya, Rahman juga menjelaskan bahwa KOPEL sudah melakukan konfirmasi kepada Andi Zainal Iskandar. “Dia memberikan penjelasan yang tidak memiliki dasar yang kuat, termasuk menilai KOPEL yang katanya selalu merilis tingkat kehadiran anggota DPRD tanpa disertai fakta” sesalnya.

“Mestinya anggota DPRD mengetahui bahwa dasar kami di KOPEL Sinjai meminta data tersebut karena data itu bukan rahasia, dan masyarakat perlu tahu apa yang dikerjakan oleh wakilnya di DPRD” tambah Rahman. Penolakan yang dilakukan oknum anggota DPRD Sinjai ini katanya, akan menjadi dasar bagi KOPEL Sinjai untuk menggugat DPRD Sinjai ke Komisi Informasi Publik. Terkait rilis yang dilayangkan KOPEL, anggota DPRD Sinjai dari Partai Persatuan Pembangunan, Andi Zainal Iskandar saat dikonfirmasi Sinjai Info via SMS hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban balasan. (ZAR)