Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui tim gabungan melaksanakan penataan dan penertiban pedagang di Pasar Sentral Sinjai, Jl. Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kamis (2/10/2025) pagi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten I Setdakab Sinjai, Andi Irwansyahrani Yusuf, dan dihadiri sejumlah pejabat terkait, yakni Kasat Satpol PP dan Damkar Sinjai, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PUPR, Camat Sinjai Utara, Lurah Bongki, serta pejabat dari Dinas Perdagangan.
Adapun tim penertiban melibatkan personel dari Satpol PP dan Damkar, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan beberapa langkah penertiban, di antaranya memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pedagang agar menempati los atau kios yang telah disediakan, menertibkan pedagang kaki lima di bahu jalan dan trotoar, serta mengatur arus lalu lintas di sekitar pasar agar tidak terjadi kemacetan.
Selain itu, dilakukan pula pembersihan area pasar dari lapak liar dan sampah, serta pendataan pedagang yang masih berjualan di lokasi yang tidak sesuai aturan.
Kasat Satpol PP dan Damkar Sinjai, Agung Budi Prayogo menyampaikan bahwa penertiban ini bertujuan menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta menjaga kebersihan lingkungan pasar.
“Kami menekankan agar para pedagang bisa menempati lokasi resmi yang sudah disediakan pemerintah, demi kenyamanan bersama,” ujarnya.
Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 10.20 WITA dan berlangsung aman serta tertib. (Adv)