Tim Hukum ‘MAIKI’ Melapor ke Bawaslu Sinjai

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai nomor urut 1, Muzayyin Arif – A. Ikhsan Hamid, resmi melapor ke Bawaslu Sinjai atas dugaan pelanggaran di Pilkada Sinjai 2024.

Tim hukum pasangan calon dengan tagline “MAIKI”, Hisbullah Latief, menyampaikan bahwa laporan ke Bawaslu Sinjai merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang kemudian ia sinyalir ada pelanggaran tindak pidana pilkada sehingga melaporkan ke Bawaslu.

“Kami tim hukum MAIKI bertindak untuk dan atas nama pasangan calon nomor urut 1. Berangkat dari beberapa pengaduan masyarakat hari ini kami menyampaikan pengaduan dan atau laporan secara resmi kepada Bawaslu kabupaten Sinjai terkait dengan dugaan beberapa pelanggaran dan atau tindak pidana pemilu yang terjadi,” terang Hisbullah melalui siaran persnya, Rabu (30/10/2024) malam.

Lebih lanjut, Hisbullah menyampaikan ada empat pelanggaran yang telah dia laporkan.

“Kami telah melaporkan terkait pelanggaran Pilkada diantaranya tentang pelanggaran netralitas ASN dan perangkat Desa, dan juga salah satu Paslon yang di duga melakukan pelanggaran larangan kampanye,” terangnya. (ZAR)