Sinjai Utara, Sinjai.Info— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (29/3/2017) menggelar rapat koordinasi pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim Pora untuk wilayah Kabupaten Bone dan Sinjai. Rapat bertempat di ruang pola kantor Bupati Sinjai.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Imigrasi wilayah Makassar, Ramli HS. Rapat ini dihadiri sejumlah pihak, diantaranya Bupati Sinjai yang diwakili Asisten III, H. Akmal MS, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone, dan unsur Forkopimda Sinjai.
Disela-sela pelaksanaan rapat, Divisi Keimigrasian menyerahkan Surat Keputusan Tim Pora Kabupaten Sinjai kepada Kepala Kantor Kesbangpol Sinjai, A. Jefrianto Asapa, Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Bone. Rapat juga diisi dengan sosialisasi aplikasi pendaftaran orang asing atau Aplikasi APOA.
Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) merupakan amanat Undang-undang Keimigrasian No. 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013, yang salah satu pasalnya memberikan kewenangan kepada Kantor Imigrasi untuk mengeluarkan Surat Keputusan Tim PORA. (Kari/Satri)