Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai. Keduanya berinisial MF (23 tahun) dan MR (17 tahun).
MF dan MR ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/183/VII/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 26 Juli 2024, atas nama korban Rahmat Jaya, seorang wiraswasta berusia 32 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, korban melaporkan motornya dicuri di Lingkungan Tokka, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Sabtu kemarin.
“Awalnya, saksi bernama RS, seorang pria berusia 45 tahun, menggunakan motor korban ke pasar dan kemudian memarkirkannya kembali di halaman rumah. Pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 wita, saksi berjalan di depan rumah tempat menyimpan motor, dan melihat bahwa motor yang selalu digunakan tidak ada di parkir di halaman rumah. Korban lalu melapor ke Polres Sinjai,” ujar Iptu Andi Rahmatullah, Minggu (28/7/2024).
Lanjut Kasat Reskrim, MF yang juga beralamat di Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan, dan MR warga Rappokalling Raya, Kecamatan Tallo, Kota Makassar ditangkap di salah satu rumah kos di Jl. Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara.
“Adapun barang bukti curanmor yang berhasil diamankan berupa satu unit motor merek Yamaha Xeon warna hitam. Saat ini, kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Andi Rahmatullah.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Hasry, mengapresiasi kinerja cepat dan tepat dari Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai dalam mengungkap dan menangkap terduga pelaku curanmor ini.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada, dan lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan atau mengalami kejadian yang mencurigakan. (ZAR)