Tim Resmob Polres Sinjai Tangkap Pelaku Curanmor, AKP. Rahmatullah: Pelaku Juga Spesialis Jambret

Tim Resmob Polres Sinjai saat menyita barang bukti dari pelaku curanmor. (Dok/Polres Sinjai)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Seorang residivis spesialis jambret dan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap personel Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin Kanit Resmob, Bripka Andi Mapparumpa.

Residivis tersebut berinisial AMF (18 tahun) warga Jl. G. Latimojong, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. AMF ditangkap saat melintas di daerah Mallawa, Kabupaten Maros, Senin, 7 April 2025.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan warga bernama Wawan Darmawan (33 tahun) yang mengaku kehilangan motor di Kafe D’ Simple Sinjai, pada Sabtu, 5 April 2025.

Saat ditangkap polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor mio M3 warna Hitam, sepasang plat Nopol DW 3942 DV, satu buah helm warna hitam, dan satu buah kap motor.

“Hasil Interogasi, terduga pelaku mengakui mencuri motor tersebut dengan cara didorong kemudian disembunyikan dirumahnya, lalu keesokan harinya motor dinyalakan dengan cara sambung langsung kunci kontak kemudian memakai motor tersebut untuk menuju ke kota Makassar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai.

“Pelaku ini juga pernah ditangkap di wilayah Polsek Tallo Kota Makassar karena kasus jambret. Pelaku asli Sinjai namun besar di Makassar,” terang AKP A. Rahmatullah, Selasa (8/4/2025) sore.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai guna penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain.

(Agusman/ZAR)