Sinjai Utara, Sinjai.info,- Tim terpadu yang terdiri Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan serta Satpol Pamong Praja melakukan razia dan penertiban izin usaha milik pengusaha di kompleks ruko Pasar Sentral Sinjai, Rabu (30/3/2016).
Saat razia, tim terpadu menemukan sejumlah izin usaha dari pemilik toko tidak pernah diperpanjang atau disahkan. Selain itu adapula pengusaha yang melanggar pemanfaatan dari izin usahanya, seperti menjual tabung elpiji meski izin usahanya adalah tempat penjualan hasil pertanian. (ZAR/Foto: Fyan)