Toko Modern Siap Fasilitasi Pemasaran Produk IKM Sinjai

Salah satu perwakilan toko modern di Sinjai memberikan penjelasan, tentang fasilitasi penjualan produk IKM Sinjai. (foto: A. Nuryadin)
Salah satu perwakilan toko modern di Sinjai memberikan penjelasan, tentang fasilitasi penjualan produk IKM Sinjai. (foto: A. Nuryadin)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Dinas Perdagangan Perindustrian dan ESDM (disdagper ESDM) Kabupaten Sinjai, menghadirkan perwakilan PT. Indomarco Prismatama, pada rapat di Kantor Disdagper ESDM, Kamis (17/09/2020) pagi.

Rapat ini membahas Fasilitasi Pemasaran Produk UMKM di Kabupaten Sinjai. Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai No.10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar dan Penataan Toko Modern.

Pada Pasal 55 dari Perda ini dijelaskan bahwa toko modern wajib melaksanakan kemitraan dengan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah, memasarkan produk hasil usaha mikro kecil dan menengah melalui etalase atau outlet yang disediakan oleh toko modern, dengan tidak dikenakan biaya administrasi pendaftaran barang.

“Intinya, pelaku usaha agar menjaga kualitas produk termasuk kemasan informasi lengkap pada kemasannya, pelaku usaha dapat difasilitasi penerbitan sertifikasi halal, serta produk IKM dapat dipasarkan di toko modern,” jelas Kepala Disdagper ESDM, H. Ramlan Hamid.

Pada rapat ini, salah satu perwakilan toko modern yang ada di Sinjai mengaku siap bermitra dengan UMKM Sinjai, termasuk dari sisi pemasaran produk.

(ZAR)