Tunjangan DPRD Sedot 14 Persen PAD Sinjai

Hamka Muhammad (Kopel Sinjai)
Hamka Muhammad (Kopel Sinjai)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,— Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, berisi tentang 19 jenis penghasilan dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.

Penerapan PP 18 tersebut tentu disambut baik oleh para legislator. Pundi-pundi penghasilan mereka akan bertambah lagi. Namun bagi pemerintah daerah, hal tersebut akan berimbas pada makin tersedotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini pemanfaatannya sebagian besar untuk membayar gaji dan tunjangan anggota dewan.

Di Kabupaten Sinjai, berdasarkan analisis Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai, tunjangan DPRD Sinjai berpotensi menyedot PAD sekitar 14 persen dalam setahun, atau sekitar Rp9 milyar per tahun atau rata-rata mendapatkan tunjangan Rp29 juta per orang per bulan.

“Ini belum termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Pakaian Dinas dan Atribut, Belanja Rumah Tangga, Kendaraan Dinas Jabatan, Belanja Rumah Tangga, Biaya Program DPRD, dan Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Tenaga Ahli Fraksi dan Belanja Sekretaris Fraksi. Angka ini naik secara signifikan yang sebelumnya cuma mendapat sekitar 14 juta per bulan per orang,” beber Hamka Muhammad dari Kopel Sinjai.

Dengan kenaikan tunjangan tersebut tambah Hamka, akan mengurangi belanja daerah sektor pelayanan dasar mesyarakat seperti pendidikan dan kesehatan.

“Penyesuaian tunjangan akibat dari Implementasi PP 18 tahun 2017 memang konsekuensi bagi daerah, hanya saja DPRD harusnya tidak melulu menuntut hak akan tetapi harusnya memprioritaskan kewajibannya sebagai representasi rakyat,” tambahnya.

Inilah 19 jenis penghasilan dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan PP 18 :
(1) Uang Representase; (2) Tunjangan Keluarga; (3)Tunjangan Beras; (4) Uang Paket, (5)Tunjangan Jabatan, (6)Tunjangan Alat Kelengkapan (Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan pembentukan Perda dan Badan Kehormatan); (7) Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya (ad hoc); (8) Tunjangan Komunikasi Intensif; (9) TunjanganReses; (10) TunjanganTransportasi; (11) Dana Oprasional Pinpina dan, (12) Tunjangan Perumahan.

Selain penghasilan dan tunjangan di atas, Pimpinan dan Anggota DPRD difasilitasi beberapa tunjangan kesejahteraan, antara lain:
(1) Jaminan Kesehatan; (2) Jaminan Kecelakaan Kerja; (3) Jaminan Kematian (4)Pakaian Dinas dan Atribut; (5) Perumahan Negara dan Dinas Perlengkapannya; (6) Kendaraan Dinas Jabatan; dan, (7) Belanja Rumah Tangga. Tunjangan-tunjangan tersebut belum termasuk belanja penunjang kegiatan DPRD berupa; biaya Program DPRD, dan tim ahli alat kelengkapan DPRD, tenaga ahli fraksi dan belanja sekertaris fraksi. (ZAR)