Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Kabupaten Sinjai Tahun 2020, telah dibawa ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk diasistensi.
Asistensi dilakukan sebagai salah satu syarat sebelum Ranperda tersebut diserahkan kembali ke Pemkab Sinjai. Wakil Ketua II DPRD Sinjai, Mappahakkang membenarkan hal tersebut.
“Hari ini (Senin) telah dibawa ke provinsi. Tinggal kita menunggu jadwal untuk evaluasi. Setelah itu, barulah kita bisa menentukan jadwal untuk penyerahan kembali Ranperda tersebut kepada pemerintah daerah,” ungkap anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional.
Hal senada dikatakan anggota DPRD yang juga Ketua Komisi 3 DPRD, H. Akmal MS. “Tinggal dikonsultasikan dengan propinsi, alias asistensi mungkin minggu depan diserahkan kembali,” terangnya, Selasa (22/09/2020) pagi.
Ranperda APBD Perubahan dibahas oleh anggota dewan sejak diserahkan pada Senin, 14 September 2020. (adv)