Ungkap Kasus Curnak, Kasat Reskrim: Penadah Kami Tahan, Pencurinya dalam Pengejaran

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah (tengah) saat memaparkan hasil penyidikan terkait kasus Curnak di Sinjai Timur. (Agusman/Sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Timur,– Satuan Reskrim Polres Sinjai bersama unit Reskrim Polsek Sinjai Timur berhasil mengungkap kasus pencurian ternak Sapi di wilayah Kecamatan Sinjai Timur, tepatnya di Dusun Korasa, Desa Lasiai.

Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Sinjai Timur dari warga bernama Nasrullah Bin Sangkala pada 25 Maret 2025. Kepada polisi Nasrullah mengaku kehilangan 2 ekor Sapi miliknya pada 11 Maret 2025.

Kepada polisi, Nasrullah juga menyampaikan adanya postingan media sosial yang isinya jual beli Sapi, di mana Sapi yang akan dijual tersebut mirip dengan Sapi miliknya yang dicuri.

Berbekal informasi tersebut polisi melakukan serangkaian penyidikan. Diawali dengan memeriksa pria berinisial RM yang merupakan pihak yang memosting foto Sapi yang akan dijual. Setelah diperiksa ternyata Sapi tersebut milik Nasrullah.

Pengakuan RM ke polisi, Ia membeli Sapi terebut seharga Rp.12.5 juta dari AN, sementara AN yang dimintai keterangan mengaku membeli sapi itu dari SD seharga Rp.10,9 juta. Interogasi polisi berakhir di SD yang menyebutkan Sapi tersebut ia beli dari pria berinisial YF seharga Rp.3,3 juta. YF saat ini masih dalam pencarian polisi.

“SD sadar kalau kedua sapi yang dibeli bermasalah karena sangat murah dan tanpa dilengkapi dokumen. Namun karena tergiur dengan keuntungan yang banyak, SD berani untuk membelinya dan berencana akan menjualnya lagi. AN yang mendapat informasi dari tetangganya kalau SD memiliki sapi yang akan dijual berupa induk dan anak, sehingga AN mendatangi rumah SD mengecek sapi tersebut dan setelah cocok disepakati dijual seharga 10,9 juta. AN bersama RM bersama-sama menjemput sapi di rumah SD menggunakan mobil pickup,” tutur Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah, kepada wartawan di halaman Mapolsek Sinjai Timur, Sabtu (29/3/2025) pagi.

Kasat Reskrim yang didampingi Kanit Pidum Aiptu Abdul Waris, Kapolsek Sinjai Timur Iptu Muksin Sirajuddin, Kanit Reskrim Polsek Sinjai Timur Bripka Risal dan Plt. Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Sahabuddin, menambahkan saat ini barang bukti yang diamankan yaitu 2 ekor sapi antara lain, 1 ekor betina induk warna merah dengan umur sekitar 7 tahun, dan 1 ekor anakan jantan warna merah dengan umur sekitar 10 bulan.

Dua ekor Sapi tersebut disita dari tangan RM. Kemudian uang tunai sebesar Rp. 9.300.000, hasil penjualan sapi disita dari tangan SD.

“Telah dilaksanakan gelar perkara tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan, gelar parkara tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka SD, menerbitkan SPDP, dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Polsek Sinjai Timur dan akan melakukan pengejaran terhadap YS,” tutup Kasat Reskrim.

(Agusman)