Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 2018-2023, terkait akan berakhirnya masa jabatan keduanya pada September ini.
Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin. Dalam sambutan di awal rapat, Jamaluddin mengatakan paripurna pengumuman dan usulan pemberhentian Bupati-Wabup telah sesuai aturan dan perundang-undangan.
“Pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sinjai masa jabatan 2018-2023 ini berdasarkan berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemberhentian kepala daerah,” terangnya.
Disebutkan Jamaluddin, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sesuai pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b, diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Kemudian diusulkan pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur, serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Usulan ini jelasnya, untuk jabatan bupati dan atau wakil bupati, atau wali kota dan atau wakil wali kota, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian pemerintahan.
“Sebagaimana kita ketahui masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, olehnya itu, kami akan mengumumkan pemberhentian Andi Seto Ghadista Asapa dan, Andi Kartini Ottong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sinjai masa jabatan 2018-2023”, tandas Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Kamis (31/8/2023) pagi.
Selanjutnya usulan pemberhentian oleh DPRD Sinjai akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (mendagri), melalui Gubernur Sulawesi Selatan untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
(risky amelia)