Utusan Kementerian LHK Temui Pj. Bupati, Bahas Kawasan Hutan

Pj. Bupati Sinjai, A. Jefrianto Asapa, didampingi Wakapolres Sinjai saat menerima utusan dari Kementerian LHK. (Dok/Humas Kominfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menerima kunjungan atau audiens Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VII Makassar.

Audiens yang dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tangka, berlangsung di ruang pertemuan Sekda Sinjai, Jumat (27/9/2024).

Kasi Sumber Daya Hutan can Tata Lingkungan BPKHTL Wilayah VII Makassar Ribka L. Linggi, mengatakan pertemuan dengan Pj Bupati Sinjai untuk membahas penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) di wilayah Kabupaten Sinjai.

“Jadi ini Program Prioritas Nasional (PPN) mengenai penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan untuk obyek tanah reforma agraria,” katanya.

Dikatakan, program PPTPKH-TORA di Kabupaten Sinjai telah melalui beberapa tahapan atas solusi yang diberikan kepada masyarakat yang terlanjur menguasai tanah dalam kawasan hutan atau masuk dalam peta indikatif.

Pertemuan ini juga sekaligus merupakan tahapan sebelum finalisasi rekomendasi dikeluarkan untuk diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Tahapan pertama itu di Bulan Mei 2024, yakni sosialisasi dan kemudian tahapan usulan pemerintah desa, tahapan verifikasi data usulan bulan Juli-Agustus lalu, saat ini koordinasi meminta dukungan dari Pemkab Sinjai,” jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa sangat menyambut baik PPN PPTPKH-TORA dari pemerintah pusat. Menurutnya program ini akan memberikan legal standing bagi masyarakat yang sudah terlanjur dan telah puluhan tahun mengelola tanah atau lahan yang masuk dalam kawasan hutan.

“Kami dari pemerintah daerah tentu sangat menyambut baik ini karena semata-mata untuk kepentingan masyarakat agar mendapatkan kepastian terkait pengelolaan tanah dalam kawasan hutan,” jelasnya. (Adv)