Video Viral Dukungan ASN untuk Capres, Panwas Bulupoddo Gelar Pleno

Kolase tangkapan layar dari video yang viral terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Sinjai. (ist)
Kolase tangkapan layar dari video yang viral terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Sinjai. (ist)

Sinjai.Info, Bulupoddo,– Video berdurasi 52 detik beredar luas di media sosial, Rabu (17/1/2024). Isinya adalah aktivitas pemasangan alat peraga kampanye pasangan Capres-Cawapres, Prabowo-Gibran di depan kantor Camat Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.

Yang menjadi sorotan dalam video ini adalah suara si perekam video yang diduga adalah ASN berinisial AB, dan memegang jabatan penting di Kantor Kecamatan Bulupoddo.

“Ini Puang, pak Korcam Bulupoddo lagi pasang baliho Prabowo-Gibran. Tim ta semua ini puang, di dekat Kantor ini Puang Kantor Kecamatan,” ucap perekam video yang diduga AB.

“Pokoknya pegawai Kecamatan kalau ada pindah, kalau nanti naik Andi Seto, ku catat semuako. Yahhhh Prabowo menang satu putaran,” ucapnya lagi. Andi Seto yang dimaksud di video ini adalah mantan Bupati Sinjai, yang juga politisi Partai Gerindra.

Sementara itu, Camat Bulupoddo, Asrulllah, mengaku tidak mengetahui video tersebut. “Tidak ada saya tahu soal itu,” singkatnya kepada wartawan. “Tidak ada seperti itu, kita tidak boleh terlibat dalam politik,” terangnya.

Panwascam Bulupoddo Gelar Pleno

Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin, kepada Sinjai Info mengaku sudah mengetahui dan melihat video rekaman yang dimaksud.

“Tadi sudah kita atensi ke jajaran kami di kecamatan Bulupoddo ada dugaan mengenai kejadian di kecamatan Bulupoddo. Tentunya berdasarkan laporan jajaran kami di Panwascam Bulupoddo, tentu ada mekanisme yang menjadi kewenangan Bawaslu, dan kami ini sudah melakukan beberapa hal terkait kewenangan yang dimiliki oleh jajaran kami di kecamatan Bulupoddo dan kita akan tindak lanjuti,” bebernya.

“Mereka juga akan melakukan proses sesuai dengan mekanisme dan informasi ini, mereka sudah melakukan rapat pleno terkait dengan melakukan kajian-kajian dalam hal ini adalah dugaan ASN apakah ada unsur pidana dalam informasi yang mereka dapatkan,” jelas Arsal.

Bawaslu kabupaten ungkapnya, sisa menunggu hasil rapat pleno dari Panwascam. Ia menunggu tujuh hari berdasarkan kewenangan yang Panwascam miliki.

“Dalam hal ini kami sudah atensi, kalau bisa dipercepat prosesnya agar ada kepastian terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN salah satunya yang ada di kecamatan Bulupoddo,” pungkasnya.

(agusman)