Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong memimpin rapat terkait sosialisasi vaksinasi Covid-19, Kamis (18/2/2021) pagi. Rapat bertempat di ruang pola Kantor Bupati Sinjai.
Rapat ini diadakan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Selain itu, juga Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor; HK.02.02/4/I/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Atas perubahan regulasi tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19, maka penting kita adakan sosialisasi pada hari ini,” kata Wakil Bupati.
Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, vaksinasi virus corona bisa diberikan kepada komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui.
Keputusan Kemenkes itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.
(adv)