Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Pelayanan publik harus berjalan maksimal untuk memenuhi hak-hak masyarakat dalam mendapatkan informasi berkualitas yang dibutuhkan.
Olehnya Itu keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada instansi Pemerintah sangatlah penting.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, saat membuka sosialisasi PPID di Aula Wisma Sanjaya, Kamis (02/05/2019) pagi.
“Dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik, PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat,” kata Wakil Bupati memperjelas fungsi PPID.
Ia mengaku akan memantau kinerja PPID yang ada di OPD. “Pak kadis, setelah acara ini saya minta laporannya OPD mana saja yang belum Ada PPID terbentuk. Saya akan pantau terus PPID di Sinjai,” terangnya.
Hadir pada kegiatan ini antara lain Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan, H. Andi Hasdullah, Fadiah dari Biro Organisasi Dan Tata Laksana Provinsi Sulawesi Selatan, Dan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian Sinjai, H. Firdaus. (adv)