Warga Binaan Rutan Sidrap Terima Remisi

Wakil Bupati Sidrap menyerahkan remisi kepada warga binaan Rutan Sidrap (foto: doc humas)
Wakil Bupati Sidrap menyerahkan remisi kepada warga binaan Rutan Sidrap (foto: doc humas)

Sinjai.Info, Sidrap,– Dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke-73, pemerintah memberikan remisi kepada warga binaan Kabupaten Sidrap yang telah menjalankan pidananya dengan baik.

Dari total 338 warga binaan, 237 orang diantaranya mendapatkan Remisi Umum (RU) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (RI).

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.

Kepala Rutan Sidrap, Mansur, mengungkapkan remisi menjadi salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Sistem tersebut yakni stimulus bagi narapidana untuk menjaga perilaku dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan,” ujarnya.

Pemberian remisi ini dilakukan secara resmi oleh Wakil Bupati Sidrap Dollah Mando. Ia mengatakan pemberian remisi yang saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.

“Digitalisasi pemberian remisi kita dorong menjadi upaya untuk memangkas proses birokrasi berbelit yang sarat dengan peluang-peluang transaksional,” jelas Dollah Mando.

Proses ini juga pungkasnya akan dibuka seluas-luasnya agar masyarakat dapat ikut
melakukan pengawasan melalui aplikasi agar pemberian remisi lebih
transparan dan akuntabel. (ads)