Warga Binaan Rutan Sinjai Dapat Remisi

Bupati Sinjai saat menyerahkan remisi ke warga binaan Rutan Sinjai
Bupati Sinjai saat menyerahkan remisi ke warga binaan Rutan Sinjai

Sinjai.Info, Sinjai Utara,— Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada 80 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sinjai, Kamis (17/8/2017). Remisi diberikan dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 72.

Adapun jenis remisi yang diterima warga binaan antara lain remisi bebas 1 orang, remisi satu bulan 31 orang, remisi dua bulan 31 orang, remisi tiga bulan 13 orang, remisi empat bulan 3 orang, dan remisi lima bulan 1 orang.

“Setiap peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi kepada para narapidana di rutan. Termasuk Rumah Tahanan Kelas II B Sinjai, di mana pemberian remisi ini memiliki penilaian tertentu terhadap para tahanan yang berkelakuan baik,” kata Kepala Rutan Sinjai, Akbar Amnur.

Lebih lanjut ia mengatakan, para napi itu mendapatkan pemotongan masa tahanan mulai dari lima bulan sampai dengan satu bulan. Mereka yang mendapat remisi adalah narapidana yang telah menjalani masa tahanan sedikitnya 6 bulan dan selalu berkelakukan baik. (Kari)