Warga Kaloling Ditangkap Saat Bawa Narkoba

Warga Desa Kaloling berinisial ZA (29 tahun) ditangkap polisi karena diduga mengantongi Shabu. (dok/humaspolres)
Warga Desa Kaloling berinisial ZA (29 tahun) ditangkap polisi karena diduga mengantongi Shabu. (dok/humaspolres)

Sinjai.Info, Sinjai Timur, – Warga Desa Kaloling, Kecamatan Sinjai Timur berinisial ZA alias FI (29 tahun) terpaksa harus berurusan dengan Polisi. ZA yang juga pegawai salah satu Koperasi Simpan Pinjam ini kedapatan membawa Narkoba jenis Shabu.

Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba, AKP Saifullah Syan didampingi Kaur Bin Ops, Ipda Rahman.

Penangkapan berlangsung di pekarangan Masjid Mangarabombang, Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. Jumat malam (10/3/2023) sekira pukul 23.00 wita.

Dalam penangkapan tersebut juga disita barang bukti berupa 1 (satu) shacet plastik klip bening diduga berisi shabu dengan berat bruto 0,44 gram, 1 (satu) unit hand phone merk vivo 2007 warna biru.

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP Saifullah Syan menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari anggota Opsnal Sat Resnarkoba sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Sinjai, dalam rangka operasi Anti Lipu 2023 yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Polres Sinjai Ipda Rahman, bersama enam personel.

Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP H. Suharto membenarkan penangkapan seorang lelaki diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Sinjai ungkapnya, kembali memberikan imbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa. (ZAR)