Warga Larea-rea Protes Penggunaan Trawl Nelayan Pendatang

Tampak kapal-kapal nelayan saat bersandar di PPI Lappa. (foto: ZAR/Sinjai Info)
Tampak kapal-kapal nelayan saat bersandar di PPI Lappa. (foto: ZAR/Sinjai Info)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai akan mendampingi warga Larea-rea, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara ke DPRD Sinjai untuk melaporkan indikasi penggunaan Jaring Trawl oleh nelayan pendatang.

Menurut Ketua KOPEL Sinjai Ahmad Tang, nelayan di Larea-rea geram atas ulah nelayan pendatang yang menggunakan pukat harimau atau Trawl saat menangkap ikan.

“Penggunaan Trawl akan mengancam ekosistem laut. Penggunaannya juga melanggar undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan,” jelas Ahmad Tang, Minggu (16/12/2018).

Sehari sebelumnya, sekitar 50 nelayan dari Larea-rea yang dikoordinir Muh. Arif, 45 tahun, mendatangi Kantor Sat Polairud Sinjai. Mereka meminta aparat menangkap dan menindak tegas nelayan yang menggunakan Trawl.

“Kami memberikan penjelasan kepada masyarakat perihal undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, dimana jaring trawl adalah merupakan alat tangkap ikan yang dilarang. Namun hal-hal yang menyangkut alat tangkap merupakan wewenang Dinas Kelautan dan Perikanan,” jelas Kasat Polairud Sinjai, AKP Armin Sukma.

Pengawasan wilayah perairan saat ini menjadi wilayah tugas Dinas Perikanan Provinsi. Hal ini berdasarkan regulasi, yakni Undang-undang otonomi Daerah. Pemangkasan kewenangan Pemerintah Kabupaten ini membuat daerah sulit melakukan pengawasan dan penindakan. (ZAR)