Sinjai.Info, Pulau Sembilan, — Tahapan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan, mulai berjalan. Namun untuk pencabutan nomor urut calon, baru akan dilaksanakan pada 22 Juli 2019.
Kesepakatan ini dicapai melalui tudang sipulung atau musyawarah bersama yang dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana pemilihan anggota BPD.
”Tudang sipulung ini kami adakan untuk membahas beberapa poin penting dalam proses pengisian anggota BPD, salah satunya memperjelas kembali ‘poin H’ Perda Kabupaten Sinjai Nomor 10 tahun 2016 tentang BPD.” kata Sekretaris Panitia, Karmila.
Hal yang sama dipertegas salah satu pendamping Desa, Muh. Yakub. Ia mengatakan bahwa Perda tentang BPD diantaranya mengatur persyaratan calon, calon pemilih, serta surat suara yang akan digunakan nantinya.
Selain pencabutan nomor urut, tudang sipulung yang turut dihadiri Kapolsek Pulau Sembilan, IPTU Sasmito, juga menyepakati pelaksanaan pemilihan keterwakilan perempuan pada 25 Juli, dan pemilihan keterwakilan wilayah, 27 – 30 Juli 2019.
(Tamsil)