Warga Saotengah Mengadu ke DPRD Terkait IMB

Salah seorang warga Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe membawa aspirasi di DPRD Sinjai, Senin (9/5) pagi. (dok. Humas DPRD)
Salah seorang warga Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe membawa aspirasi di DPRD Sinjai, Senin (9/5) pagi. (dok. Humas DPRD)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Setelah menerima aspirasi dari warga Sinjai Borong, anggota DPRD yang tergabung dalam tim penerima aspirasi, Ardiansyah Haris dan Muhammad Wahyu menerima aspirasi dari salah seorang masyarakat Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe. Senin (9/5/2022).

Aspirasi yang disampaikan Muh. Amiral tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang perizinan IMB di Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe.

Menurut Muh. Amiral, permasalahan tersebut bermula karena adanya pendirian bangunan di bahu jalan yang tidak sesuai jarak sempadan jalan serta bangunan tersebut diduga dibangun diatas tanah yang bukan miliknya.

“Bangunan tersebut sangat mengganggu pengendara atau pengguna jalan poros Lappae karena bangunan tersebut digunakan sebagai tempat bongkar muat barang jualan pak” katanya.

Dikatakan, persoalan ini telah diadukan ke pemerintah setempat namun tidak mendapat penyelesaian.

Menurutnya, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut bangunan tersebut diduga didirikan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana bangunan tersebut tidak memilik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun hanya menggunakan Surat Keterangan Nomor TLVIV2016 Tanggal 25 Juli 2016 yang dibuat, dan dikeluarkan oleh Kepala Desa Saotengah, Kecamatan TelluLimpoe.

Sementara itu, Anggota DPRD Sinjai Ardiansyah Haris menyampaikan berdasarkan tata tertib (tatib) DPRD, ketika ada aspirasi masuk, anggota DPRD berwenang menampung aspirasi lalu di sampaikan kepada pimpinan untuk kemudian di tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.

“Insya Allah akan kami sampaikan ke pimpinan DPRD kemudian ditindaklanjuti melalui Komisi yang membidangi” jelasnya. (Adv)