Sinjai.Info, Tellulimpoe,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai, melakukan penyuluhan dan sosialisasi produk hukum di Aula Kantor Camat Tellulimpoe, Rabu (6/12/2017). Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU yang diwakili anggota KPU Sinjai, Nurhikmah.
Dalam sambutannya ia menyampaikan, kegiatan penyuluhan dan sosialisasi produk hukum dilakukan agar masyarakat paham akan produk hukum yang berkaitan dengan pemilu dan pilkada serentak 2018.
Adapun materi yang diberikan kepada peserta penyuluhan antara lain tentang Undang-Undang Pemilu. “Produk hukum tentang pemilu dan pilkada selalu berubah sesuai dengan kebutuhan. Olehnya itu kami perlu menyampaikan ini di hadapan bapak-ibu peserta,” terang anggota KPU Sinjai, Ridwan yang didampingi anggota KPU lainnya, Muhammad Kasim.
Penyuluhan dan sosialisasi produk hukum Pemilu turut aparat pemerintah Kecamatan Tellulimpoe, Polsek, Kepala Desa se-Kecamatan Tellulimpoe, tokoh masyarakat, serta PPK, Panwas, dan PPS. (Wiwi/ZAR)