Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai akhirnya menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) yang diajukan eksekutif menjadi Peraturan Daerah (perda).
Ketiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Sinjai Nomor 7 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Disusul Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sinjai 2017-2037.
Ketiga Ranperda yang sudah ditetapkan menjadi Perda ini diserahkan kembali oleh DPRD Sinjai kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai, pada rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (28/12/2017) pagi di Gedung DPRD Sinjai.
“Rapat paripurna ini adalah rangkaian akhir dari seluruh proses pembahasan ketiga ranperda tersebut. Kami berharap tiga Perda ini berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” harap Wakil Ketua DPRD, Jamaluddin yang memimpin jalannya rapat paripurna mewakili Ketua DPRD Sinjai.
Pada rapat paripurna ini, dari Pemerintah Kabupaten Sinjai, Wakil Bupati, H. A. Fajar Yanwar hadir mewakili Bupati. Hadir pula unsur Forkopimda dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah. (Kari)