Sinjai.Info, Sinjai Timur,– Tindak pidana penganiayaan terjadi di Dusun Kolasa, Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur, Kamis (4/1/2018) pagi. Fr, 38 tahun, terpaksa ditahan di Mapolsek Sinjai Timur karena diduga memarangi Hm yang juga warga setempat.
Menurut Kapolsek Sinjai Timur, AKP. Syukur, kronologi kejadian ini berawal ketika Hm tiba-tiba mendatangi Fr yang tengah membuat pagar untuk lahan miliknya.
“Hm diduga mencekik leher Fr dari belakang. Kejadian ini dilihat oleh Jusri yang juga saudara dari Fr. Spontan Jusri mendorong Hm. Saat terjatuh Hm lalu diparangi oleh Fr,” jelas Kapolsek Sinjai Timur.
Akibat peristiwa ini Hm dibawa ke RSUD Sinjai untuk menjalani perawatan. Bagian punggung dan lengannya luka parah akibat tebasan parang. Sementara pelaku, Fr diamankan di Mapolsek Sinjai Timur untuk dimintai keterangan. (Kari)