Pelanggaran TPP, Dua Kades Dihukum Percobaan

Majelis hakim saat menyidangkan kasus TPP dua Kades di Sinjai (foto: kari/sinjai info)
Majelis hakim saat menyidangkan kasus TPP dua Kades di Sinjai (foto: kari/sinjai info)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kepala Desa Lasia, Kecamatan Sinjai Timur, Ambo Tuo, menerima keputusan Majelis Hakim yang memutuskan dirinya dihukum percobaan selama 4 bulan. Bersama Ambo, turut dihukum pula Kepala Desa lainnya, Sirajuddin.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Abdullah Mahrus, dimulai pada pukul 14.30 wita dengan mendudukan dua terdakwa, yakni Ambo Tuo dan Sirajuddin.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi kepada kedua Kepala Desa tersebut karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pemilu (TPP). Ambo dan Sirajuddin tidak ditahan, namun apabila pada masa percobaan melakukan lagi TPP, maka keduanya akan dihukum lebih berat lagi.

“Kami hormati keputusan majelis hakim, dan saya tidak akan banding. Sekali lagi, kami taat pada keputusan majelis hakim,” kata Ambo Tuo, kepada wartawan usai sidang, Selasa (8/5/2018) sore.

Ia juga memberi catatan kepada Panwaslu Sinjai agar aktif bersosialisasi, agar semua aparat desa lebih paham akan regulasi Pemilu atau Pilkada. (Kari)