Sidang Sengketa Pilkada: Panwaslu Tolak Permohonan Paslon Nomor 2

Suasana sidang di Panwaslu Sinjai, Senin (9/07) pagi. Panwaslu menolak permohonan pemohon dari pihak paslon nomor urut 2 (foto: tamsil/sinjai info)
Suasana sidang di Panwaslu Sinjai, Senin (9/07) pagi. Panwaslu menolak permohonan pemohon dari pihak paslon nomor urut 2 (foto: tamsil/sinjai info)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kabupaten Sinjai yang diketuai A. Muh. Rusmin memutuskan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pemohon, yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai nomor urut 2, H. Sabirin Yahya-A. Mahyanto Massarappi. Pemohon pada sidang sebelumnya memasukkan materi gugatan berupa pembatalan diskualifikasi dari KPU Sinjai kepada paslon nomor urut 2.

Keputusan Panwaslu ini dibacakan Ketua Panwaslu Sinjai, pada sidang putusan yang berlangsung di Kantor Panwaslu, Jalan Garuda, Senin (09/07/2018) pagi. Sidang dihadiri Kuasa Hukum Paslon nomor urut antara lain, Khair Khalis Syurkati, Sudhas Risal Sawil, dan Andi Barlianto.

Dalam petikan putusannya, Panwaslu memaparkan alasan mereka menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Alasan itu antara lain bahwa pemohon menyerahkan model LPPDK1 parpol adalah tim kampanye pasangan calon nomor urut 2, dan tidak membawa surat tugas sehingga tidak diberikan tanda bukti penerimaan oleh termohon (KPU Sinjai).

Kemudian KPU sebagai termohon dalam menerbitkan Surat Keputusan telah melakukan klarifikasi terhadap LO tim paslon yang hasilnya dituangkan dalam berita acara klarifikasi nomor 86A/PL.03.5-BA/7307/KPU-Kab/VI/2018 yang sebelumnya disampaikan surat undangan klarifikasi.

“Memperhatikan permohonan pemohon, jawaban termohon dan setelah mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan,….. memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” jelas Ketua Panwaslu Sinjai saat membacakan amar putusannya.

Saat membacakan hasil putusannya, Ketua Panwaslu didampingi anggota Panwaslu Sinjai masing-masing Ahmad Ismail dan Saefuddin.

Sementara itu kuasa hukum paslon nomor urut 2, Khair Khalis Syurkati usai sidang memperlihatkan ekspresi kekecewaan atas hasil sidang di Panwaslu. Ia beranggapan ada ketidakberesan sebelum sidang putusan digelar.

“Begitu sidang ini ditunda-tunda kami dapat menilai ada sesuatu hal yang tidak beres. Oleh karena itu kami akan memikirkan langkah selanjutnya yang kami tempuh, karena kami memahami cara berpikir komisioner sekarang ini bukan orang hukum,” ungkapnya kecewa. (tamsil)